WahanaNews.co | Anggota Fraksi PDIP, Junimart Girsang, membela Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski.
Diketahui, laporan tersebut terkait perayaan ulang tahun ke-49 Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Bamsoet Abaikan Panggilan MKD, Ketum HIPAKAD: Sudah Sesuai Aturan
"Konon laporan tersebut menyangkut acara ulang tahun dalam rapat paripurna tanggal 6, saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Junimart menjelaskan, perayaan ulang tahun itu sifatnya spontanitas, dan Puan pun tidak mengharapkan ulang tahunnya dirayakan dalam momen tersebut.
"Itu spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Dan itu masih manusiawi," katanya.
Baca Juga:
Ketua DPP PDIP Hamka Haq Tutup Usia
Junimart pun mempertanyakan pasal berapa yang dilanggar Puan Maharani dalam momen perayaan ulang tahun tersebut.
"Saya ini sudah lama di MKD, tentu kita harus menilik pasal per pasal di MKD itu pasal berapa yang dilanggar," kata mantan pimpinan MKD DPR itu.
Junimart menegaskan, tidak ada integritas yang dilanggar karena perayaan itu hanyalah bentuk spontanitas, bentuk rasa sukacita dari anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna, sehingga mereka secara langsung menyanyikan lagu ulang tahun.