Selain itu, ia menilai putusan MK yang mengabulkan tentang batas usia capres-cawapres itu tidak bisa dihubungkan dengan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK yang merupakan ipar Presiden. Sebab, menurutnya, objek yang diadili MK bukan dikhususkan untuk kepentingan 1 orang saja, melainkan memberikan hak bagi WNI yang ingin mencalonkan sebagai capres dan cawapres.
"Dalam kaitan putusan MK yang mengabulkan tentang batas usia capres dan cawapres tidak dapat dihubungkan adanya dugaan konflik kepentingan dengan Ketua MK yang merupakan keluarga Presiden," katanya.
Baca Juga:
Advokat Cinta Tanah Air: Anwar Usman Sedang Jadi Korban Pembunuhan Karakter Sadis
"Karena objek yang diadili MK adalah suatu norma hukum yang bersifat abstrak yang pada hakikatnya maksud dibentuknya norma tersebut semata-mata merupakan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional bukan untuk di khususkan terhadap kepentingan 1 orang saja tetapi merupakan hak setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden," imbuhnya.
Rullyandi menilai, dalam putusan tersebut, tidak ditemukan adanya kalimat intervensi. Dengan demikian menurutnya prinsip independensi hakim MK masih terjaga.
Maka lahirnya putusan MK tersebut perlu dicermati pada bagian pertimbangan hukum yang menerima permohonan dengan mengabulkan, namun tidak ditemukan adanya kalimat intervensi diantara hakim yang mayoritas menerima mengabulkan dalam amar putusan sehingga prinsip independensi hakim MK masih terjaga murni dalam bingkai kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Baca Juga:
I Dewa Gede Palguna Sebut Wewenang MKMK Terbatas, Tak Bisa 'Masuk' ke Putusan
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.