WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berbuntut kontroversi.
Putusan itu memuat uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Atas dikabulkannya sebagian uji materi tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
Berkat putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres.
Putusan itu menjadi polemik lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Pascaputusan MK ini, muncul tudingan soal dinasti politik, bahkan nepotisme.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pemeriksaan MKMK
Sedikitnya, ada 20 aduan yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sejak Selasa (31/10/2023) kemarin, MKMK terus melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelapor maupun sembilan hakim konstitusi, untuk menemukan titik terang perkara ini.