WahanaNews.co | Polri akan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan tersebut soal adanya dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
"Ya (gelar perkara keluarga Brigadir J), sore di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Dia mengatakan Polri juga akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua.
"Ya akan disampaikan juga hasil autopsi," katanya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Laporan itu dibuat keluarga Brigadir J dengan diwakili pengacara Johnson Pandjaitan pada Senin lalu (18/7).
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56," kata Johnson saat itu.