WAHANANEWS.CO, Jakarta -Perdebatan soal posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengemuka, namun keputusan DPR dan Polri untuk tetap menempatkan Polri di bawah komando Presiden ditegaskan bukan sebagai manuver politik sesaat, melainkan hasil pembacaan konstitusi, refleksi sejarah ketatanegaraan, dan kajian perbandingan praktik demokrasi.
Komitmen tersebut diposisikan sebagai pilihan prinsipil dalam sistem presidensial tentang bagaimana kekuasaan negara di bidang keamanan dikelola agar akuntabilitas politik tetap jelas dan tidak terfragmentasi.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR bersama Polri, delapan poin disepakati sebagai arah percepatan reformasi kepolisian yang menitikberatkan pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, sistem merit, dan transparansi.
“Reformasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar memindahkan kotak dalam bagan birokrasi,” ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, dalam pandangannya.
Reformasi kepolisian dipahami sebagai kerja jangka panjang untuk membangun integritas dan profesionalisme aparat, bukan sekadar reposisi kelembagaan yang bersifat kosmetik.
Baca Juga:
Kapolri dan DPR Satu Suara Tolak Polri Jadi Kementerian
Meski kesimpulan RDPU diambil secara terbuka dan konstitusional, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian terus dihidupkan oleh sebagian kalangan.
Narasi tersebut bahkan mulai dipolitisasi dengan membingkai keberatan Kapolri sebagai pembangkangan serta menuduh Komisi III DPR RI bersekongkol memengaruhi Presiden.
“Pembingkaian semacam ini keliru dan berbahaya karena mengalihkan perhatian publik dari substansi reformasi,” kata Abdullah.