Berbagai literatur reformasi kepolisian modern menempatkan pengawasan sebagai kunci perubahan institusional berkelanjutan.
Herman Goldstein melalui konsep Problem-Oriented Policing menegaskan tanpa akuntabilitas, perubahan struktural hanya memindahkan bagan organisasi.
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
Data pengaduan masyarakat ke Kompolnas dan Ombudsman 2020–2024 menunjukkan banyak laporan terkait penanganan internal yang dinilai tidak transparan.
Pengawasan eksternal saja dinilai tidak cukup karena reformasi harus bekerja sejak rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan disiplin dan evaluasi kebijakan.
DPR melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran memiliki mandat konstitusional memastikan reformasi Polri berjalan substantif.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Namun reformasi kredibel menuntut keterlibatan Presiden, lembaga independen, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa.
Menempatkan Polri di bawah komando Presiden ditegaskan bukan sikap antireformasi, melainkan fondasi menjaga stabilitas dan kejelasan akuntabilitas politik.
Reposisi Polri ke bawah kementerian dinilai tidak mendesak dan mengandung risiko politisasi, konflik kepentingan, serta pelemahan kendali sipil Presiden.