Wacana reposisi Polri sebenarnya bukan gagasan baru dalam diskursus reformasi kepolisian Indonesia dan kembali mencuat pada Oktober 2025 saat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya berbagai opsi awal reformasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum Komite Percepatan Reformasi Polri bekerja penuh dan belum mencerminkan sikap final pemerintah.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Setelah pembahasan internal sepanjang November hingga Desember 2025, Yusril menegaskan pada akhir Januari bahwa mayoritas anggota komite justru menilai Polri tetap tepat berada di bawah Presiden sesuai konstitusi.
“Mayoritas komite melihat posisi Polri di bawah Presiden sebagai pilihan yang paling selaras dengan UUD dan undang-undang,” demikian penegasan itu disampaikan menjelang penyerahan rekomendasi, Senin (26/1/2026) -- di Jakarta.
Pendukung reposisi kerap merujuk praktik di Prancis, Jepang, atau Jerman yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, namun pendekatan perbandingan semacam ini dinilai problematis jika digunakan secara linier.
Baca Juga:
Kapolri dan DPR Satu Suara Tolak Polri Jadi Kementerian
Studi David H Bayley dalam Policing Democracies menunjukkan tidak ada desain kepolisian yang universal karena keberhasilan lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum.
Temuan tersebut sejalan dengan World Justice Project Rule of Law Index 2021–2024 yang menunjukkan negara dengan desain kepolisian berbeda dapat sama-sama meraih kepercayaan publik tinggi sepanjang supremasi hukum dijalankan konsisten.
“Jepang dan Jerman berhasil karena sistem merit dan pengawasan yang kuat, bukan semata karena struktur kementerian,” tegas Abdullah.