Reposisi kelembagaan dinilai bukan variabel kunci reformasi, sementara fokus berlebihan pada struktur justru berisiko mengaburkan persoalan mendasar seperti integritas dan penegakan etik.
Dalam teori negara klasik, keamanan dipahami sebagai fungsi paling awal dan mendasar dari pemerintahan sebagaimana digambarkan Thomas Hobbes tentang kondisi tanpa negara.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Prinsip ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan perlindungan segenap bangsa sebagai tanggung jawab utama Presiden.
Dalam sistem presidensial, tanggung jawab tersebut menuntut kejelasan komando dan akuntabilitas politik yang tidak terpecah.
Sebagai negara kepulauan dengan keragaman sosial tinggi, Indonesia dinilai membutuhkan rantai komando keamanan yang terintegrasi dan responsif.
Baca Juga:
Kapolri dan DPR Satu Suara Tolak Polri Jadi Kementerian
Fragmentasi atau pemanjangan jalur komando dinilai berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjaga stabilitas nasional.
Menempatkan Polri di bawah kementerian dipandang berisiko memperpanjang koordinasi antara Presiden, menteri, Kapolri, dan kepala daerah.
“Dalam penanganan konflik dan krisis, kejelasan serta kecepatan komando adalah faktor penentu,” ujar Abdullah.