WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah rumah mewah di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penemuan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas batangan ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis (24/10/2024).
"Rumah ini adalah kediaman mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA periode 2012-2022," ungkap salah satu petugas Kejagung, yang menangkap Zarof Ricar atas dugaan suap terkait kasasi terpidana kasus penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar menghasilkan temuan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Pada hari yang sama, Zarof ditangkap oleh petugas Kejagung di Hotel Le Meridien, Bali.
Surono, satpam kompleks perumahan yang menyaksikan penggeledahan, mengatakan bahwa proses tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
"Saya bersama dua rekan diminta membantu pengamanan selama penggeledahan berlangsung," ujarnya, mengutip Tribunnews.
Surono menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh Ketua RW setempat setelah azan Zuhur, dan diminta untuk segera ke rumah Ketua RW.
"Setelah tiba, kami bertemu dengan petugas Kejagung, yang kemudian membawa kami menuju rumah Zarof," jelasnya.