Sebelumnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator.
Pihaknya akan mengecek kebenaran terkait keterangan baru Bharada E kepada pengacara.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator.
Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," paparnya.
Edwin menyebut pihaknya akan berpegang pada informasi terakhir yang diberikan pemohon.
Dia mengatakan Bharada E sudah melakukan asesmen tiga kali di LPSK. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.