"Ini yang kita dalami, kita periksa semua dan kita mintai keterangan supaya kita lebih jelas lagi," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang guna mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Dari penggeledahan di empat rumah itu, Polisi mengamankan sejumlah barang yakni telepon genggam, memori card, laptop, stik golf dan golok.
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, penggeledahan di rumah milik Yoris, Mulyana, anggota Banpol dan perwira polisi itu dilakukan lantaran ke empatnya diduga sempat masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP).