Peran Kanit Jatanras ini diungkapkan Uci, banpol yang menerobos TKP kasus Subang.
Seperti diketahui, oknum banpol ini memasuki TKP sehari setelah pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada tanggal 19 Agustus 2021.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Saat itu, oknum banpol ini mengajak dan memerintahkan Muhammad Ramdanu alias Danu untuk membersihkan bak mandi yang dipakai pelaku untuk memandikan jasad Tuti dan Amel.
Dalam wawancara yang diunggah di channel youtube Indra Zainal Chanel, oknum banpol bernama Uci ini mengaku diperintah pejabat Polsek Jalancagak untuk memasuki TKP.
Diterangkan Uci, pada tanggal 19 Agustus 2023 pagi dia sedang beres-beres mako Polsek Jalan Cagak.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Lalu, siang sekitar pukul 09.00 WIB, di polsek banyak sekali warga dan anggota.
"Saya diperintahkan Kanit Jatanras, disuruh menguras bak mandi di TKP," aku Uci tanpa menyebut nama Kanit Jatanras Polsek Jalan Cagak yang memerintahnya.
Saat itu, Uci pun melaksanakan perintah Kanit Jatanras menuju lokasi kejadian di Jalan Cagak.