WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dan, Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. {(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Pasal 37 (7) dan Pasal 73 (1)}.
Wibawa dan martabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rontok, dianggap angin lalu oleh pengusaha pemilik gedung mewah ilegal yang menganeksasi Sempadan Sungai (Sempadan Sungai) dan Badan Sungai Ciliwung di samping jembatan di Jalan Komjen Pol M Yasin/Jalan Akses UI, Kampung Kelapa Dua, RT 002, RW 009, Kelurahan Tugu, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Modus Minta Jatah, Kasus Silmy Karin Ditransfer ke Malaikat Hingga Grup Band
Anehnya, walaupun kedua gedung ini jelas-jelas terindikasi melanggar Sempadan Sungai dan Badan Sungai Ciliwung dan para pejabat Kewalian Kota Depok tutup mata. Lucunya mareka tetap khawatir jika permasalahan ini diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi atau KDM. Sebab jika diketahui oleh KDM. KDM dikenal dengan sikap tegasnya penegakan hukum kepada bangunan ilegal, apalagi bangunan yang merusak ekosistem lingkungan hidup. Sudah banyak gedung ilegal dihancurkan oleh KDM seperti villa mewah dan tempat wisata di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Kemungkinan lain, para pejabat ini saling tersandera dengan keterlibatan sesama sejawat Kewalian Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok tidak dapat melepas tangan dan tutup mata soal pelanggaran ini karena diatur soal penataan ruang seperti yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Bagian Keempat tentang Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diantaranya di Pasal 11 (1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota. Dalam ini, Kewalian Kota Depok tidak peduli dengan keberadaan gedung yang berada di GGS Ciliwung
“Bahaya juga nih, kalau persoalan ini sampai ke telinga KDM, Pak Gub Mulyadi,” ujar seorang pejabat Kota Depok, yang tak berkenan namanya dikutip,” sekira Mei 2026.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Pelepasan Siswa di MTsN 16 Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Literasi, berkaitan dengan pendirian gedung dan bangunan di kawasan Sempadan Sungai telah diatur dalam sejumlah regulasi yang sudah menjadi ius constitutum ‘hukum positif’ berbentuk undang undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) peraturan provinsi (perprov), dan peraturan daerah (Kota Depok). Keberadaan kedua gedung ini, paling tidak berpotensi melanggar hukum positif di sektor penataan ruang, bangunan dan sempadan sungai. Pelanggaran ini dapat terjerat sanksi pidana (Perihal regulasi-hukum ini dibahas di subjudul di bagian penghujung artikel ini).
Begilah kondisi di lapangan keberadaan dua gedung liar ini di tepian Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung mewah ini berindikasi kuat melanggar karena menganeksasi sempadan sungai sehingga menyalahi sejumlah regulasi pemerintah pusat hingga kota, turutama regulasi di sektor bangunan gedung dan penataaan ruang. Walau gedung liar ini berdiri di kawasan ramai di kunjungi orang pebelanja di butik MELSTORE.JKT dan Noma Coffee namun seperti tak tampak di mata aparta Kewalian Kota Depok yang berjumlah sekira 7000 orang. Kesannya, Pemkot Depok tak punya aparatur di dinas berkait hingga di tingkat kelurahan. Lantara fenomena ini, menyeruak isu pungli sehingga gedung dapat beroperasi dengan nyaman,Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Ironis, gedung yang disewa oleh Pengusaha Noma Coffee dan butik MELSTORE.JKT ini sudah berdiri bertahun-tahun tanpa tersentuh penertiban oleh Pemkot Depok. Padahal biasanya Satpol PP sangat galak lepada banginan liar. Ternyata, sepertinya hanya galak kepada warung kecil liar milik rakyat melaratl yang sering dihancurkan, Baru-baru ini, Satpol PP menghancurkan warung bangli di tepian jalan yang berlokasi sama dengan Namo Coffee dan MELSTORE.JKT.