Regulasi Sempadan (Sungai)
Aturan mengenai sempadan sungai di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentan Penataan Ruang. Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Untuk kasus bangunan gedung yang melanggar sempadan sungai yang dibahas di artikel in yang berkaitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, berada di Pasal 8 tentang Sempadan sungai di nomor 1 huruf a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dan Pasal 9 huruf sungai dengan kedalam palung paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter). Ketentuan Bantaran Sungai di Pasal 9 bahwa ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
Untuk sungai tidak bertanggul, garis sempadan ditentukan berdasarkan kedalaman sungai dan luas daerah tangkapan air (DAS), yang diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Maka Walungan Ciliwung adalah sungai yang berada di kawasan perkotaan yang ditetapkan antara minimal 10 hingga 30 meter berdasarkan kedalaman sungai.
Di Kota Depok, aturan mengenai sempadan (sungai) diatur di Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan. di Perda ini mengatur batas jarak aman pendirian bangunan dari tepi jalan, rel kereta api, sungai, hingga jaringan listrik bertegangan tinggi.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Sedangkan dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung adalah aturan teknis yang mengatur batasan untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai masuk dalam bagian Ketentuan Jarak Bebas dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu pada Pasal 17 dan Pasal 42.
Pasal 17, mengatur soal jarak bebas bangunan tentang setiap bangunan gedung wajib memiliki jarak bebas, yang meliputi garis sempadan bangunan dan jarak bangunan dengan batas persil (kepemilikan tanah). Area di tepi sungai dikategorikan sebagai area perlindungan setempat di mana bangunan dilarang keras didirikan.
Sedang di Pasal 42 di perda ini mengatur soal Tata Ruang dan Standar Teknis yang mewajibkan pemenuhan standar perencanaan dan perancangan bangunan. Ini mencakup larangan mendirikan bangunan permanen di wilayah Garis Sempadan Sungai (sempadan sungai) guna melindungi ekosistem, mencegah longsor, dan meminimalkan risiko banjir.