Secara spesifik di Kota Depok, lebar sempadan sungai mengacu pada peraturan tata ruang wilayah dan peraturan garis sempadan, di mana jarak aman dari bibir sungai berkisar antara 10 meter hingga 30 meter ke atas, tergantung pada kedalaman atau status sungai tersebut.
Fungsi sempadan sungai adalah kawasan lindung yang berfungsi menjaga kelestarian ekosistem dan ruang untuk menampung luapan air. Larangan utama adalah terhadap mendirikan bangunan permanen, membuang sampah, atau mengubah fungsi lahan yang merusak kelestarian bantaran sungai. Pelanggar aturan ini diancam sanksi pidana atau denda.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Dalam Bab VI, Garis Sempadan Sungai adalah di Pasal 13 mengenai sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, ukuran garis sempadan dihitung dari tepi sungai dengan ketentuan adalah minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tidak bertanggul seperti Walungan Ciliwung ini.
Peraturan ini dapat diterapkan untuk pelanggaran kasus bangunan yang ada di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Tugu ini berada melebihi 10 meter dengan telah menganeksasi yang malah berada di tepi tebing Walungan Ciliwung.
Sedangkan aturan teknis pelaksanaannya masih juga tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Fokus utama dari regulasi ini adalah soal perlindungan air yang berguna untuk konservasi sumber daya air yang meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air (termasuk sungai), pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran sungai.
Fokus berikutnya berkaitan soal garis sempadan sungai yakni area di sepanjang kiri-kanan sungai yang tidak boleh didirikan bangunan untuk melindungi fungsi sungai dan keamanan warga dari potensi bencana serta menanggulangi kerusakan lingkungan sungai yang disebabkan oleh pembangunan, air (seperti erosi atau banjir), dan menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS).
Regulasi Tentang Penataan Ruang