“Belum ada untuk penertiban. Walau sudah lama berdiri tapi saya tidak tahun mengapa belum dianggarkan ditertibkan. Saya orang baru di sini, belum tahu,” jawab Hendar Fradesa, pejabat Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, medio Mei 2026.
Realitas ini, memunculkan persoalan kelemahan kinerja Pemkot Depok yang tak mampu mengawasi bangunan yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Masyarakat pun mendesak penegakan hukum lingkungan hidup dan bangunan. Inspektorat Kota Depok juga diminta untuk memeriksa pejabat Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggaran regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Modus Minta Jatah, Kasus Silmy Karin Ditransfer ke Malaikat Hingga Grup Band
Literasi, selain itu juga, berpotensi penyelidikan hukum soal sinyalemen adanya praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi. Ataupun yang malah mengerikan, jika terjadi praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau keterlibatan pengaruh kekuasaan tertentu.
Masyarakat oleh UU juga diberikan peran dalam pengawasan kinerja pemerintah berkesempatan untuk menggugat ketimpangan ini. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia (Pori). Demikian pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus melakukan tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan khusus atau tindak pidana tertentu sesuai dengan bidang kementerian-lembaga atau peraturan daerah setempat. (Bab X Penyidik di Pasal 68), UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.)
Selanjutnya, di UU Nomor 26 Tahun 2007 ini juga mengatur soal pidana yang dilakukan aparatur negara, pengusaha, perusahaan, dan masyarakat umum lainnya yang melanggar tata-ruang. di Bab XI di Ketentuan Pidana yaitu di Pasal 69 hingga Pasal 74.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Pelepasan Siswa di MTsN 16 Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Demikian pula inspektorat daerah harus melakukan pengawasan kepada aparat Pemkot depok sesuai dengan kewenangannya satu diantaranya yakni melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPNS di sini tidak dapat bekerja, tidak berfungsi, seperti yang kita ketahuilah, gitu,” ujas seorang pejabat di Kewalian Kota Depok yang ketakutan namanya ungkap.
Selain itu, yang jelas, pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi raib, ketika ada bangunan gedung ilegal yang tak mempunyai atau menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dari DPMPTSP yang karena usaha komersial ini tidak dapat terdaftar di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Lantaran, jika tak punyai dokumen hukum yang benar dan sah bagaimana suatu usaha dapat legal beroperasi di Kewalian Kota Depok sebagai wajib pajak(?).