“Belum ada untuk penertiban. Walau sudah lama berdiri tapi saya tidak tahun mengapa belum dianggarkan ditertibkan. Saya orang baru di sini, belum tahu,” jawab Hendar Fradesa, pejabat Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, medio Mei 2026.
Realitas ini, memunculkan persoalan bobroknya kinerja Pemkot Depok yang tak bekerja mengawasi bangunan yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Masyarakat pun mendesak penegakan hukum kepada pemilik bangunan kedua gedung tersebut dan diusut tuntas pihak yang terlibat, baik yang terlibat langsung dan mengabaikan kewenangan dan tugas mareka.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Kemudian, Penyidik Pegawai Negetri Sipil (PPNS) dan Inspektorat Kota Depok juga diminta untuk memeriksa pejabat Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggaran regulasi yang berlaku.
Literasi, selain itu juga, berpotensi penyelidikan hukum soal sinyalemen adanya praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi, malah yang lebih mengerikan adalah jika terjadi praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau keterlibatan pengaruh kekuasaan tertentu.
Masyarakat oleh UU juga diberikan peran dalam pengawasan kinerja pemerintah berkesempatan untuk menggugat ketimpangan ini. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia (Pori). Demikian pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus melakukan tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan khusus atau tindak pidana tertentu sesuai peraturan perudangan dan peraturan pemerintah pusat atau peraturan daerah setempat. (Bab X Penyidik di Pasal 68, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.)
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Selanjutnya, di UU Nomor 26 Tahun 2007 ini juga mengatur soal pidana yang dilakukan aparatur negara, pengusaha, perusahaan, dan masyarakat umum lainnya yang melanggar tata-ruang. di Bab XI di Ketentuan Pidana yaitu di Pasal 69 hingga Pasal 74.
Demikian pula inspektorat daerah harus melakukan pengawasan kepada aparat Pemkot depok sesuai dengan kewenangannya satu diantaranya yakni melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPNS di sini tidak dapat bekerja, tidak berfungsi, seperti yang kita ketahuilah, gitu,” ujas seorang pejabat di Kewalian Kota Depok yang ketakutan namanya ungkap.