Soal malregulasi kedua bangunan ini, diakui agak terbuka oleh mantan Kabid Pengawasan dan Pengawalan (Wasdal) DPMPTSP, Suryana Yusuf yang sekarang sudah menjabat sebagai Camat Bojongsari, Kota Depok.
“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:
Modus Minta Jatah, Kasus Silmy Karin Ditransfer ke Malaikat Hingga Grup Band
Suryan Yusuf juga mengatakan, untuk keperluan lebih lanjut perihal tindakan SP-3 yang dikeluarkannya dapat diklarifikasi kepada pejabat penggantinya yaitu Maryadi. Selain itu, kata Suryana dapat pula ditanyakan kepada kepada Satpol PP.
Saat diklarifikasi kepada Maryadi, staf wasdal di era Suryana, Maryadi berupaya mengelak dengan alasan tidak mengetahui persoalan.
”Oh, soal SP-3 itu yang sudah dikeluarkan oleh Pak Suryana, saya tidak tahu di mana. Itu kan adanya sebelum saya menjabat. Coba tanyakan ke Pak Suryana, dulu titip kepada staf siapa di sini?” jawab Maryadi Kabid Wasdal DPMPTSP yang baru, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Dugaan Pungli Pelepasan Siswa di MTsN 16 Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Respons Lemas Satpol PP
Demikian pula, respons lemas yang diberikan pejabat Satpol PP soal pengendalian dan pengawasan bangunan liar yang ditangani oleh Hendar Fradesa sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok.
“Oh, nggak tahu saya soal itu. Saya cek dulu. Kalau di bidang saya belum pernah masuk. Mungkin bukan waktu saya, saya orang baru di sini,” jawabnya dalam dua kali kesempatan berkomunikasi dengan WAHANANEWS.CO secara per telepon dan pertemuan langsung di Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, bulan April 2026. Setelah perkataan Hendar akan memeriksa dokumen, tidak respons lebih lanjut untuk ia memberikan keterangan.