Perihal apakah gedung yang dipakai untuk MELSTORE,JKT dan Noma Coffee melanggar Sempadan Sungai dan Badan Sungai Ciliwung? Pejabat berwenang, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Elves Fatima Rebelo, tidak merespons klarifikasi dari WAHANANEWS.CO.
Penjelasan Mantan Kabid Wasdal, Suryana Yusuf
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Soal malregulasi kedua bangunan ini, diakui agak terbuka oleh mantan Kabid Pengawasan dan Pengawalan (Wasdal) DPMPTSP, Suryana Yusuf yang sekarang sudah menjabat sebagai Camat Bojongsari, Kota Depok.
“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).
Suryan Yusuf juga mengatakan, untuk keperluan lebih lanjut perihal tindakan SP-3 yang dikeluarkannya dapat diklarifikasi kepada pejabat penggantinya yaitu Maryadi. Selain itu, kata Suryana dapat pula ditanyakan kepada kepada Satpol PP.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Saat diklarifikasi kepada Maryadi, staf wasdal di era Suryana, Maryadi berupaya mengelak dengan alasan tidak mengetahui persoalan.
”Oh, soal SP-3 itu yang sudah dikeluarkan oleh Pak Suryana, saya tidak tahu di mana. Itu kan adanya sebelum saya menjabat. Coba tanyakan ke Pak Suryana, dulu titip kepada staf siapa di sini?” jawab Maryadi Kabid Wasdal DPMPTSP yang baru, Senin (13/4/2026).
Respons Lemas Satpol PP