“Iya, setahu saya, yang di sewa untuk butik itu punyanya Pak Hafis Bukhori, ini ada foto orangnya. Sedangkan yang disewa untuk Noma Coffee itu punyanya Pak Bara. Itu Pak Bara yang punya akun Youtuber sebagai Tanboy Kun dengan konten Mukbang,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya terbuka di pers. sambil memperlihat foto orang yang dimaksudnya sebagai Hafis Bukhori, tengah April 2026.
Sangat sulit mendapatkan keterangan terbuka dari pejabat berwenang Kewalian Kota Depok. Mareka berdalih dengan alasan menjaga perasaan antar-sesama pejabat yang terlibat dalam perizinan dan pengawasan. Padahal, bila Pemkot Depok yakin tak ada malregulasi, maka mudah saja berikan penjelasan dari pejabat DPMPTSP kepada WAHAHANEWS.CO supaya jelas permasalahannya dan untuk menghindari kesalahan informasi publik.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Sangat sulit untuk mendapat keterangan informasi publik dalam persoalan kedua gedung liar ini. Padahal berkaitan dengan pelanggara sejumlah regulasi yang berkaitan pendirian gedung untuk tujuan bisnis di DAS Ciliwung ini, seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda).
Tentu perlu ada penegakan peraturan kepada semua pihak tanpa padang status. Tidak seperti tindakan cepat penerapan peraturan yang kerap dilakukan Satpol PP kepada bangunan warung liar di pelbagai lokasi di Kota Depok.
“Kalau kepada orang miskin dan dan orang lemah, sigrep itu orang pemkot bilang tegakkan aturan, tapi kepada orang kaya dan berpengaruh, kicep,” ujar seorang pemilik warung liar penjual bunga yang berada di tepian Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Gedung Dipakai MELSTRORE.JKT tak Punya IMBG
Validasi informasi yang terkonfirmasi dari narasumber yang berkompeten bahwa gedung yang dimiliki Hafis Bukhori tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) sama sekali alias bangli. Sedangkan, gedung yang dimiliki Ilham Bara Bakti Perkasa mempunyai IMBG, akan tetapi persoalannya pada site plan bermasalah, karena ada bagian besar bangunannya yang menganeksasi area sempadan sungai yang pondasinya malah mengenai Badan Sungai Ciliwung. Terkonfirmasi bahwa pengurusan IMBG-nya kepada DPMPTSP dilakukan orang bernama Syaifudin warga Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
“Iya, saya dengar gitu, Pak Hafis (Bukhori) yang bangun. Gini, yang bangunan yang dipakai MELSTORE tidak ada IMB itu. Sedangkan yang dipakai untuk Noma itu ada IMBG, tapi site plan-nya ya gini yang sampai menyentuh tepi badan sungai Ciliwung–menandakan gambar site plan berada di sempadan sungai hingga ke tepi sungai,” ujar seorang pejabat Pemkot Depok yang enggal namanya disebut lantaran sungkan dengan sesama sejawat, Kamis (18/5/2026).