Sangat sulit mendapatkan keterangan terbuka dari pejabat berwenang Pemkot Depok dengan alasan menjaga perasaan antar-sesama pejabat. Padahal, bila Pemkot Depok diyakini tak ada malregulasi, maka perlu ada penjelasan gamblang dari pejabat DPMPTSP kepada WAHAHANEWS.CO supaya jelas dan untuk menghindari kesalahan informasi publik.
Persoalan kedua gedung ini, berkaitan dengan sejumlah regulasi yang berkaitan pendirian gedung untuk tujuan bisnis di DAS Ciliwung ini, seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda). Tidak seperti tindakan cepat penerapan peraturan yang kerap dilakukan Satpol PP kepada bangunan warung liar di pelbagai lokasi di Kota Depok.
Baca Juga:
Modus Minta Jatah, Kasus Silmy Karin Ditransfer ke Malaikat Hingga Grup Band
“Kalau kepada orang miskin dan dan orang lemah, sigrep itu orang pemkot bilang tegakkan aturan, tapi kepada orang kaya dan berpengaruh, kicep,” ujar seorang pemilik warung liar penjual bunga yang berada di tepian Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (3/6/2026).
Gedung Dipakai MELSTRORE.JKT tak Punya IMB
Validasi informasi, terkonfirmasi dari narasumber yang berkompeten bahwa gedung yang dimiliki Hafis Bukhori tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali alias bangli. Sedangkan, gedung yang dimiliki Ilham Bara Bakti Perkasa mempunyai IMB, akan tetapi persoalannya pada site plan bermasalah, karena ada bagian besar bangunanya yang menganeksasi area Sempadan Sungai dan pondasinya malah mengenai Badan Sungai Ciliwung. Terkonfirmasi bahwa pengurusan IMB-nya kepada DPMPTSP dilakukan orang bernama Syaifudin warga Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Pelepasan Siswa di MTsN 16 Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
“Iya, saya dengar gitu, Pak Hafis (Bukhori) yang bangun. Gini, yang bangunan yang dipakai MELSTORE tidak ada IMB itu. Sedangkan yang dipakai untuk Noma itu ada IMB, tapi site plan-nya ya gini yang sampai menyentuh tepi badan sungai Ciliwung–menandakan gambar site plan berada di Sempadan Sungai hingga ke tepi sungai,” ujar seorang pejabat Pemkot Depok yang enggal namanya disebut lantaran sungkan dengan sejawat, Kamis (18/5/2026).
Perihal tanggapan dari pejabat yang berwenang apakah gedung yang dipakai untuk MELSTORE,JKT dan Noma Coffee melanggar Sempadan Sungai dan Badan Sungai Ciliwung? Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Elves Fatima Rebelo, tidak merespons klarifikasi dari WAHANANEWS.CO.
Penjelasan Mantan Kabid Wasdal, Suryana Yusuf