Sinyalemen Pungli
Oleh karena itu, ketidakpedulian pejabat Pemkot Depok terhadap penegakan sejumlah pelanggaran regulasi dengan berdirinya kedua bangunan gedung liar ini, memunculkan spekulasi bahwa ada sesuatu sebab pengaruh uang atau pengaruh kekuasaan. Temuan dan kajian jurnalisme ini, selain sinyalemen ada malregulasi oleh aparatur Pemkot Depok, juga hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:
Modus Minta Jatah, Kasus Silmy Karin Ditransfer ke Malaikat Hingga Grup Band
Dileterasikan WAHANANEWS.CO, bangli dan pungli ini, melanggar sejumlah Peraturan Tata Ruang Kota Depok, pendirian bangunan-gedung, lingkungan hidup, juga keuangan daerah. Melanggar UU, PP, Permen di bidang sumber daya air dan lingkungan hidup. Apalagi, Walungan Ciliwung ini berada dalam otoritas utama Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum
Untuk pengelolaan Walungan Ciliwung ini, ada jejaring dari pemerintah pusat yang berkolaborasi bersama dengan pemerintah wilayah yakni Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta juga terlibat pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Akan tetapi, Perlindungan DAS Ciliwung tidak masuk prioritas Pemkot Depok guna menjaga kelestariannya. Realitanya, banyak sudah di DAS Ciliwung berdiri bangunan liar.
Sinyalemen Pelanggaran Regulasi
Baca Juga:
Dugaan Pungli Pelepasan Siswa di MTsN 16 Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Persoalan Sempadan Sungai (Sempadan Sungai) dan palung sungai lazimnya membingungkan bagi sebagian masyarakat. Apalagi begitu banyak regulasi berkait, Sehingga sulit dipahami masyarakat dalam pengawasan, pengelolaan, dan perlindungan sungai. Oleh karenanya, gampang dimanipulasi oleh oknum aparatur pemerintah. Tak pelak, situasi seperti ini dapat dengan mudah dimanipulasi oleh aparatur pemerintah.
Penyidikan
Untuk penegakan hukum di UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan pemeriksaan pelanggaran dan pidana diatur yaitu di Bab X, Penyidikan di Pasal 68