Demikian pula, respons lemas yang diberikan pejabat Satpol PP soal pengendalian dan pengawasan bangunan liar yang ditangani oleh Hendar Fradesa sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok.
“Oh, nggak tahu saya soal itu. Saya cek dulu. Kalau di bidang saya belum pernah masuk. Mungkin bukan waktu saya, saya orang baru di sini,” jawabnya dalam dua kali kesempatan berkomunikasi dengan WAHANANEWS.CO secara per telepon dan pertemuan langsung di Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, bulan April 2026.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Sinyalemen Pungli
Oleh karena itu, ketidakpedulian pejabat Pemkot Depok terhadap pelanggaran regulasi dengan berdirinya kedua bangunan gedung liar ini, memunculkan spekulasi bahwa ada sesuatu sebab pengaruh uang atau pengaruh kekuasaan. Temuan dan kajian jurnalisme ini, selain sinyalemen ada malregulasi oleh aparatur Pemkot Depok, juga hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dileterasikan WAHANANEWS.CO, bangli dan pungli ini, melanggar sejumlah Peraturan, tata ruang, pendirian bangunan-gedung, lingkungan hidup, juga keuangan daerah. Melanggar sejumlah UU, PP, Permen. Apalagi, Walungan Ciliwung ini berada dalam otoritas utama Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Untuk pengelolaan Walungan Ciliwung ini, ada jejaring dari pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah wilayah yakni Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta . Yang tak kalah penting adalah keterlibatan pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Akan tetapi, mirisnya perlindungan kepada DAS Ciliwung tidak masuk prioritas Pemkot Depok guna menjaga kelestariannya. Realitanya, banyak sudah di DAS Ciliwung berdiri bangunan liar.
Sinyalemen Pelanggaran Regulasi
Persoalan sempadan sungai dan palung sungai lazimnya membingungkan bagi sebagian masyarakat. Apalagi begitu banyak regulasi berkait, Sehingga sulit dipahami masyarakat awam dalam pengawasan, pengelolaan, dan perlindungan sungai. Oleh karenanya, gampang dimanipulasi oleh oknum aparatur pemerintah.