Berikutnya yang tak kalah penting, malah yang menjadi hal utama yang menjadi pedoman dari pemanfaatan DAS dan sempadan sungai adalah tentang Penataaan Ruang. Aturan terbaru dan yang masih berlaku tentang Penataan Ruang dan Sempadan Sungai mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Pedoman teknis utamanya diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.
Untuk di Kota Depok peraturan tata ruang utama yang adalah Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022-2042. Perda ini mencabut peraturan tata ruang sebelumnya, yakni Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015. Perda tersebut menjadi landasan hukum dan arahan utama bagi seluruh kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan, serta investasi di wilayah Kota Depok.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Regulasi Lingkungan Hidup
Aturan utama yang mengatur perlindungan dan garis sempadan sungai yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan teknis detailnya secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Di UU ini ada di Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Area sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang sangat dijaga kelestariannya.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Ketentuan Penyidikan dan Pidana
Penyidikan
Untuk penegakan hukum di UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan pemeriksaan pelanggaran dan pidana diatur yaitu di Bab X, Penyidikan di Pasal 68