Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat juga ada dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Pasal 109 yang mengatur mengenai hak masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. bahwa “Ayat 1, Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Ayat 2: Partisipasi masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk, Pemantauan dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, Memberikan masukan, pendapat, dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah, Menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
[Redaktur: Teunku Agam Jroh]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.