Selain itu, yang jelas, pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi raib, ketika ada bangunan gedung ilegal yang tak mempunyai atau menyalahi izin mendirikan bangunan Gedung (IMBG) dari DPMPTSP, lantaran usaha komersial ini tidak dapat terdaftar di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, karena jika tak punyai dokumen hukum yang benar dan sah bagaimana suatu usaha dapat legal beroperasi di Kewalian Kota Depok sebagai wajib pajak(?).
Pemkot Depok Tutup Mata
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Akan tetapi, Pemkot Depok ‘tutup mata’. Keberadaan gedung bangli ini dibiarkan saja sekian lama, tanpa ada penertiban. Padahal, gedung mewah ini berada kasat mata tepat di tepian Timur Walungan Ciliwung dan di sebelah selatan Jembatan, apalagi Noma Coffee dan butik MELSTORE.JKT adalah tempat yang ramai didatangi pengunjung.
“Iya sih, bener dua bangunan ini mepet banget ke walungan (Ciliwung) ini. Itu sampe ke bibir sungai dan pondasinya kena airnya aliran sungai. Ini kan kafe ini di sewa di sini karena supaya pengunjung bisa ngerasain suasana sungai,” ujar seorang warga pekerja di lokasi yang ditemui WAHANANEWS.CO disuatu petang di bulan April 2026 yang enggan disebut namanya.
Tampak gedung Sekretariat Daerah (Setda) di lingkungan Balai Kota Depok. Di gedung utama inilah berkantor Wali, Wakil Wali, dan Sekretaris Daerah. Masyarakata madani kerap mempertanyakan keseriusan aparatur Kewalian Kota Depok dalam melaksanakan sejumlah peraturan pemerintah pusat hingga perda. Semua regulasi ini yang berjumlah ini sudah bagus dalam pembuatan namun buruk dalam penerapan yang kerap diabaikan, terutama regulasi di sektor bangunan gedung dan penataaan ruang. Hal ini seperti kasus dua gedung mewah ilegal yang berdiri nyaman yang berindikasi kuat menganeksasi sempadan sungai dengan tidak punya dan melanggar IMB. Senin (11/1/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Karena berkait dengan gedung bangli ini, WAHANANEWS.CO pada medio Maret 2026 sudah berupaya untuk mendapat klarifikasi dari pihak Noma Coffee dan MELSTORE.JKT. Sudah bertemu dengan pengelola dari masing-masing dari tempat ini, namun tidak berkenan memberikan ketenangan. Keduanya berjanji bersedia menyampaikan kepada pemilik usaha ini. Namun, sekian lama ditunggu tidak ada tindakan klarifikasi dari pemilik kedua usaha ini. Juga pekerja di Noma Coffee ada memberikan nomor ponsel bisnis manajemen, namun upaya klarifikasi WAHANANEWS.CO tak ada jawaban.
Ini Si Pemilik Gedung
Validasi informasi dari beberapa narasumber di lokasi yang mengaku mengenal pemilik kedua bangunan ini. Gedung yang sewa-pakai oleh MELSTORE.JKT dimiliki dan dibangun oleh orang bernama Hafis Bukhori, sedangkan gedung yang sewa-pakai Noma Coffee, dimiliki oleh orang bernama Ilham Bara Bakti Perkasa. Soal kepemilikan gedung ini juga disebutkan oleh mantan Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf.