WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Indonesia.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat data pemerintah yang belum terintegrasi secara menyeluruh.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Baleg Wanti-wanti Tidak Jadi Alat Kriminalisasi
Menurut Doli, persoalan data telah menjadi hambatan pembangunan nasional selama puluhan tahun.
Lemahnya sistem pengelolaan data menyebabkan berbagai program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sering kali tidak berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah dan DPR kini berupaya membangun sistem data nasional yang terstruktur, terintegrasi, dan mampu menjadi acuan bersama bagi seluruh instansi.
Baca Juga:
DPR RI-Pemerintah Sepakati Definisi Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
“Kita bersyukur setelah 80 tahun ini, kita sekarang sedang berupaya untuk membangun sebuah konsep, sebuah sistem bagaimana data-data yang selama ini kita miliki itu bisa terintegrasi sistematis,” ujar Ahmad Doli dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (24/5/2026).
Politisi yang juga merupakan legislator daerah pemilihan Jawa Tengah itu menjelaskan, salah satu persoalan yang paling sering terjadi akibat buruknya pengelolaan data adalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ketidaksinkronan data kerap memunculkan keluhan masyarakat karena ada warga yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada pula penerima bantuan yang justru dianggap tidak layak.