Dari
279 juta data tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
BPJS
Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),
Kemenkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Kemenkominfo
juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji
ulang data pribadi yang bocor.
Dalam
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis
bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar
tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Polri Masih Lakukan Kajian
Pada
Pasal 36 Peraturan Menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi
dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau
pengumuman di situs online. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.