Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang berpotensi dialami para pekerja.
Oleh karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, sekaligus merumuskan strategi yang lebih tepat agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat.
Selain membahas perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Charles turut menyoroti perkembangan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan tren menggembirakan.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan menjadi 3,14 juta orang.
Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga tercatat menurun menjadi 2,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 3,14 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 2,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.