Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia, khususnya pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Menurut Charles, perluasan cakupan kepesertaan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait upaya peningkatan kepesertaan di daerah.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
"Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting tidak hanya untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan sosial, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Charles menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.