Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait upaya peningkatan kepesertaan di daerah.
"Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting tidak hanya untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan sosial, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Charles menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang berpotensi dialami para pekerja.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
Oleh karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, sekaligus merumuskan strategi yang lebih tepat agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat.