"Maka itu, kita lebih sering melakukan penindakan," lanjutnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 1,6 juta unit barang impor ilegal dari China yang meliputi perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian, dan baja, dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
Baca Juga:
Curang! SPBU di Bogor Kurangi Takaran Hingga 840 ml Tiap Pengisian 20 Liter BBM
"Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," jelasnya.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut melanggar aturan seperti tidak memiliki SNI, tidak tercantum nomor pendaftaran, label bahasa Indonesia, manual atau kartu garansi, serta tidak memenuhi standar kesehatan, keselamatan, keamanan lingkungan, dan dokumen importasi.
Beberapa barang ilegal yang berhasil diamankan di antaranya adalah MCB listrik sebanyak 68.265 unit, alat gerinda, gergaji, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 unit, penghisap debu 26 unit, 600.000 sarung tangan, 77 gunting tangan, 66 kampak, 578 penggaris besi, 997.296 baut dan mur berbagai ukuran, serta 9.215 sekel.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Sebut Kenaikan Harga Pangan Dipicu Karena Ketergantungan Terhadap Impor
Dalam penanganan kasus ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk menindak para importir dan meminta mereka melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," tutup Budi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]