WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan dirinya telah menandatangani dokumen ekstradisi tersangka buron kasus korupsi E-KTP yang saat ini ditahan di Singapura, Paulus Tannos.
"Menteri hukum juga saya sudah menandatangani surat permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (17/2).
Baca Juga:
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Segera Diekstradisi ke RI
Politikus Partai Gerindra itu mengaku pemulangan Tannos menjadi salah satu isu perhatian di Kementerian Hukum, khususnya di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selain telah meneken tanda tangan, Supratman menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak mulai KPK, Polri, hingga Kejaksaan. Dia bilang semua dokumen sudah klir.
"Dan alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik ke KPK kemudian juga kejaksaan agung begitu pula dengan Polri kami bersama-sama, semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaAllah secepat mungkin," katanya.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.