“Sama-sama mengabdi ke negara, kalau saya merasa sama-sama mengabdi dan saya juga terikat di Kejaksaan, kami mengikuti bagaimana perintah dari atasan di Kejaksaan,” ujarnya.
Rasa cintanya pada profesi semakin menguat terutama saat kembali ditugaskan menangani perkara korupsi yang menjadi lini utama kariernya sebagai penuntut.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Ia menegaskan bahwa meski berperan sebagai penuntut umum, keadilan tetap harus dijunjung tinggi dan bila terbukti tidak bersalah maka harus berani mengakuinya.
Sebaliknya jika terdakwa dipandang bersalah, ia berharap prinsip keadilan ditegakkan secara konsisten dalam persidangan.
“Jadi prinsip saya bagaimana pun saya juga harus bertanggung jawab dengan Tuhan, jadi saya mencoba prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan, saya harus berusaha dalam perkara kita apakah dilakukan secara adil,” ujarnya tegas.
Baca Juga:
Tak Kuat Diperas, Kontraktor di Kupang Ngaku Dijadikan “ATM” Mantan Kajari Kupang
Menurutnya tugas jaksa di KPK tidak hanya muncul ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan karena sejak awal penyelidikan mereka turut terlibat untuk memastikan kasus bisa naik ke penyidikan.
Jika perkara sudah memasuki tingkat penyidikan, peran jaksa berubah menjadi jaksa peneliti untuk memastikan berkas perkara lengkap tanpa kekurangan.
Tugas jaksa peneliti semacam supervisor proses penyidikan sebelum perkara dibawa ke pengadilan dan disidangkan hingga eksekusi.