WahanaNews.co | Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik profesi Polri.
Demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 yang dikenakan kepada Irjen Ferdy Sambo dalam Sidang Etik Polri pada Kamis (26/8/2022) lalu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Sidang etik adalah sidang yang digelar untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Dalam putusannya, Kabaintelkam yang sekaligus sebagai Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Irjen Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melanggar 7 aturan terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri seperti yang termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang dimaksud adalah:
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
1. Jucto pasal 5 ayat 1 huruf B, “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”
2. Juncto Pasal 8 huruf B, “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerjasama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.”
3. Juncto pasal 8 c angka 1, “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.”