Dalam hukum administrasi negara, pejabat Polri setingkat eselon 1 diangkat melalui Keputusan Presiden.
Artinya, pengajuan banding tersebut akan disetujui atau tidaknya lewat Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
“FS diberhentikan oleh Kapolri lewat putusan dewan etik. Yang menindaklanjuti keputusan dewan etik itu Presiden,” kata Fickar.
Pertanyaannya apakah presiden akan menyetujui? Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi berulang kali melontarkan statement agar kasus pembunuhan Brigadir J diungkap secara jelas dan transparan. Tidak ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya.
“Mungkinkah itu bisa berhasil ya tergantung Presiden. Selama ini, Presiden selalu berpendapat buka seterang-terangnya, mau gak Presiden membatalkan keputusan Kapolri melalui dewan etiknya ini. Kalau menurut saya tidak mungkin. Tapi enggak tahu kalau Presiden punya pertimbangan lain,” terangnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Di sisi lain, lanjut Fickar, upaya pengajuan banding ini jelas bukan untuk mencari celah untuk mengurangi hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo.
“Beda cerita kalau itu. Meskipun istrinya mungkin benar dilecehkan, tapi tidak bisa diproses hukum juga, karena tersangkanya sudah tidak ada. Jadi, saya yakin itu tidak akan meringankan hukuman,” ucapnya.
Memang di dalam peradilan pidana, ada istilah putusan bisa dipengaruhi faktor-faktor yang memberatkan dan faktor-faktor yang meringankan. Apa yang bisa meringankan? Kalau tindak pidana mengenai harta kekayaan.