“Dengan membayar ganti rugi itu bisa meringankan karena kerugiannya sudah dibayar, karena di dalam satu tindakan ada dua aspek, tindakannya sendiri pidana, akibatnya atau kerugiannya perdata,” jelasnya.
Namun, kalau tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain, kemungkinannya sangat kecil, kecuali membunuh orang dalam kondisi perang atau dalam kondisi membela diri.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
“Misal, Bharada E. Jika dia bisa membuktikan ancaman dari FS bahwa dia akan ditembak kalau tidak lakukan perintah ini bisa menjadi hal yang meringankan atau menghapuskan hukuman. Atas perintah dan ancaman,” tuturnya.
Realitasnya bahkan bukan meringankan, justru malah bertambah berat karena selain dugaan pembunuhan, FS juga diduga melakukan rekayasa atau obstruction of justice. Hukuman minimal 9 bulan dan maksimal 1 tahun 8 bulan penjara.
“Hukuman itu ditambahkan nanti, kecuali kalau vonisnya hukuman mati atau seumur hidup, ya tidak perlu ditambahkan lagi. Namun, semua tergantung kewenangan hakim. Orang boleh berusaha, tapi dari apa yang dilakukan agak sulit untuk dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” ujar Fickar menandaskan. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.