Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Langkah Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding tentu tak lepas dari kehormatannya sebagai perwira tinggi Polri.
Bila diberhentikan secara tidak hormat, Irjen Ferdy Sambo tentu tidak memiliki kehormatan, terlebih kasus yang menjeratnya adalah pembunuhan ajudannya sendiri.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
Namanya sebagai perwira tinggi Polri jelas tercoreng
Itulah mengapa, Irjen Ferdy Sambo sempat mengajukan pengunduran diri satu hari sebelum sidang etik digelar.
Bila bisa mengundurkan diri, dia mungkin masih memiliki kehormatan sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Propam Polri Gelar Sidang Etik Hari Ini
“Jadi, saya rasa kalau untuk FS ini bukan soal dapat atau tidak pensiun. Apa sih pensiun cuma seemprit, iya kan, tapi soal kehormatan. Apalagi, saat kasus terjadi, dia menjabat sebagai Kadiv Propam, istilahnya polisinya polisi,” kata Fickar kepada media, Jumat (26/8/2022).
Tergantung Presiden
Mengajukan banding memang hak dari Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, menurut Fickar, kemungkinan berhasil sangat kecil.