4. Juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F, “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.”
5. Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A, “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat
6. Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B, “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.”
7. Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B, “Setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.”
Atas dasar itulah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
13 Jam Sidang, Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Pelajar Tewas di Tual
"Sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hasil sidang etik tersebut merupakan keputusan tepat. Apa yang dilakukan tersangka FS (Ferdy Sambo) dalam kasus pembunuhan Brigadir J memang perbuatan tercela.
Melanggar norma-norma kesusilaan, norma adab, dan etika kepolisian. FS bersikap tidak jujur, melempar tanggung jawab, mengajak orang lain menutup kejahatan, dan tidak mampu memberikan keteladanan sebagai seorang pimpinan.