“Dampak dari tindakan-tidakan itu sangat fatal, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri, Nama Polri jadi rusak karena perbuatan FS. Ini pelanggaran berat yang patut diganjar dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya kepada VOI, Jumat (26/8).
Mengajukan Banding
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Menanggapi putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo tidak menampik dan mengakui kesalahannya.
Namun, dia berupaya mengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Irjen Ferdy Sambo di hadapan majelis sidang etik Polri, Kamis (25/8).
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Ketua Sidang Komisi Kode Etik memberi waktu tiga hari untuk Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis.
Pengajuan banding akan diproses selama 21 hari kerja.
“Apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, lihat nanti. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2-22).