WahanaNews | Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan
investasi baru industri miras.
Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan
bidang usaha miras.
Baca Juga:
Jokowi Cabut Perpres Miras, Grup Rizieq Belum Juga Puas
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat.
Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi
untuk minuman keras.
Seperti dilihat redaksi pada Selasa (2/3/2021),
Perpres ini mengatur
semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal. Aturan ini tertuang dalam
Pasal 2:
Baca Juga:
Cerita di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha
terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan
tertutup untuk Penanaman Modal; atau