b. untuk kegiatan yang
hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, lampiran yang mengatur soal pembukaan
investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres. Berikut ini isinya:
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Beri Pemutihan Tunggakan Dua Tahun bagi Peserta Terdampak Pandemi
Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol
beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha:
industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
Baca Juga:
Menko PMK Pratikno Tegaskan Eliminasi TBC 2030 Butuh Kerja Kolektif Lintas Sektor
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha:
industri minuman mengandung alkohol (anggur)