- Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha:
perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Baca Juga:
Uji Coba Penyaluran Bansos Digital Dimulai, Mensos Targetkan Penghematan Rp14 Triliun
- Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Jokowi pun akhirnya mencabut lampiran III dalam Perpres ini.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru
dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata
Jokowi, dalam siaran pers
virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Pacu Inovasi Industri Hijau untuk Capai Target Asta Cita Pengelolaan Sampah 2025
Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi
baru miras ini. Ia
mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI,
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya,
serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan
daerah," jelas Jokowi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.