- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
Baca Juga:
Pemerintah Pacu Inovasi Industri Hijau untuk Capai Target Asta Cita Pengelolaan Sampah 2025
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha:
industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Pemerintah Targetkan 53 Juta Anak Tercakup
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha:
perdagangan eceran minuman keras atau alkohol