- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
Baca Juga:
Soal Perpres Pelindungan Jaksa, Kejagung Terima Kasih ke Prabowo
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha:
industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
Baca Juga:
Presiden Prabowo Pastikan Jaksa Tak Takut Ancaman Lewat Perpres Baru
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha:
perdagangan eceran minuman keras atau alkohol