- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Beri Pemutihan Tunggakan Dua Tahun bagi Peserta Terdampak Pandemi
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha:
industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
Baca Juga:
Menko PMK Pratikno Tegaskan Eliminasi TBC 2030 Butuh Kerja Kolektif Lintas Sektor
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha:
perdagangan eceran minuman keras atau alkohol