- Persyaratan:
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
Baca Juga:
Jokowi Cabut Perpres Miras, Grup Rizieq Belum Juga Puas
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha:
industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
Baca Juga:
Cerita di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
a) Untuk penanaman
modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan
kearifan setempat.
b) Penanaman modal di
luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha:
perdagangan eceran minuman keras atau alkohol