WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam atas peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial NKA (18) yang diperkosa oleh ayah kandungnya (KA) di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tindakan kekerasan seksual ini sudah terjadi sejak tahun 2023 hingga Juni 2024.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Korban dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual dan korban juga dipaksa untuk suntik KB.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya telah melakukan kordinasi dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan bagi korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati,” ujar Ratna.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kendal serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati terkait upaya penanganan dan tindak lanjut kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Pati mengenai rencana tindak lanjut yang akan diberikan kepada korban. Saat ini korban mendapatkan layanan konseling psikologis dan konsultasi hukum. Selain itu UPTD PPA Pati juga merujuk korban ke Dinas PPA Kendal terkait rencana korban untuk melanjutkan sekolah di Kabupaten Kendal. Namun keluarga korban menolak, sementara akan diurus oleh pihak keluarga,” ujar Ratna.
Ratna juga menyampaikan pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 6 ayat b yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupah).”