“Selain itu, karena korban saat terjadi tindakan kekerasan seksual masih berusia 17 tahun. Pelaku juga diduga telah melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka sesuai pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku,” ujar Ratna.
Ratna juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Ratna menegaskan akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan semestinya.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga saat ini semakin meningkat, langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah kasus semakin tinggi.
Menurut Ratna, komunikasi keluarga di era saat ini perlu ditingkatkan agar ketahanan keluarga semakin terjaga dengan baik, anak semakin terbuka untuk bercerita tentang apa yang dialaminya.
Ratna menambahkan Kemen PPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Selanjutnya Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," pungkas Ratna.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.