Oleh ANDREAS ENO TIRTAKUSUMA
Baca Juga:
Soal Penundaan Pemilu Gugatan Partai Prima, Hakim PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
ADA
dua artikel menarik yang dimuat harian Kompas.
Pertama ditulis
dengan judul Dilema Kekuasaan Kehakiman (Kompas, 19/7/2021), kedua
berjudul Independensi atau Anomali Yudisial (Kompas, 4/8/2021).
Baca Juga:
Terjerat Asmara dengan Pemohon Cerai, Hakim MY Diberhentikan
Kedua artikel
menyoal praktik diskon putusan, khususnya dalam kasus-kasus korupsi, bahkan
artikel kedua juga merinci kasus korupsi apa saja yang didiskon dan berapa
diskon hukumannya.
Hanya saja
artikel pertama lebih membahas adanya independensi hakim, sebagai kekuasaan
yang sakral berbanding hakim sebagai manusia yang hidupnya dipengaruhi banyak
kepentingan, keinginan, dan lingkungan sekitarnya (hakim tidak imun dan hidup
di ruang hampa).
Fenomena ini
membawa pada misteri apakah hakim (sang pengadil) benar-benar mengambil putusan
sebagai orang yang suci atau dipengaruhi oleh kepentingan yang melekat pada
hidupnya.