Pelanggaran
etika hakim yang ditemukan tidak akan menyebabkan putusannya dapat dirubah
sehingga diskon hukuman dalam putusannya tetap dapat dinikmati terdakwa.
Pada artikel
kedua, penulis mengamini Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan menilai
apalagi mengoreksi putusan hakim.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan: Pastikan Keadilan Terdeliver
Diskon hukuman
sering diberikan oleh hakim agung, yang adalah centre of excellence dan core of the core dari
dunia
pengadilan tetapi kualitas putusannya berbanding terbalik dengan logika hukum
dan rasa keadilan masyarakat serta teori hukum dan keadilan.
Disinggung
fungsi Komisi Yudisial sebagai penjaga marwah, martabat dan kehormatan hakim
agar dapat dioptimalkan perannya dalam menyeleksi hakim agung.
Kebetulan
saat ini Komisi Yudisial sedang menyeleksi calon hakim agung.
Baca Juga:
Kode Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tetap DIoeriksa KY
Tetapi
menghasilkan hakim agung yang kompeten, profesional, berintegritas, dan
bermoral yang bertanggung jawab kepada dirinya, agamanya, bangsanya, dan
Tuhannya bukan hanya ada pada pundak Komisi Yudisial.
Ada cerita
tentang hakim yang memulai karir dengan penuh idealisme, tetapi idealismenya
rontok karena tercemar perbuatan koruptif setelah lama bertugas.
Hasil seleksi
calon hakim yang ketat sekali pun belum tentu dapat menjamin kualitas hakim.