Hakim memang
harus berdasar pada tekstual ketentuan undang-undang dan menjadikannya sebagai
titik tolak untuk mengadili, tetapi tidak sebagai titik akhir.
Hakim perlu
memberikan arti tekstual suatu ketentuan undang-undang dalam putusannya, yang
dilakukan dengan cara menginterpretasikannya.
Baca Juga:
KY Miris OTT Ketua-Waka PN Depok Terjadi di Tengah Upaya Sejahterakan Hakim
Interpretasi
Praktiknya,
ada berbagai metode interpretasi (gramatikal, historikal, sistematikal,
teleologikal ,dan sosiologikal, perbandingan hukum/komparatif dan futuristis).
Baca Juga:
MA Usul Hakim Dijaga TNI-Polri dalam RUU Jabatan Hakim
Persoalannya,
beda metode akan beda pula tafsiran yang dihasilkan.
Padahal tidak
ada aturan yang menentukan metode mana yang harus digunakan oleh hakim dalam
peristiwa konkret tertentu.
Tidak ada
pula ketentuan yang mengatur urutan hirarkikal metode-metode tersebut.