Pembentuk
undang-undang pun tidak memprioritaskan metode tertentu sehingga terbuka
kemungkinan hakim akan memilih metode berdasarkan apa yang paling meyakinkan
menurut dirinya sendiri, yang belum tentu dirasa cocok oleh praktisi hukum lain
atau pun pencari keadilan.
Kemungkinan
ini dapat menyebabkan mengapa putusan-putusan pengadilan rentan dianggap
inkonsisten, kontroversial, dan memancing reaksi yang berbeda-beda dari
masyarakat.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan: Pastikan Keadilan Terdeliver
Kebebasan
hakim memilih metode interpretasi menjadi salah satu wujud independensi
yudisial.
Sepakat
dengan pendapat bahwa independensi tanpa tanggung jawab adalah tirani dan
kezaliman yang nyata.
Independensi
dan akuntabilitas yudisial harus dijalankan bersamaan karena keduanya ibarat
dua sisi dari koin yang sama, yang tidak mungkin dipisahkan.
Baca Juga:
Kode Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tetap DIoeriksa KY
Pelaksanaan
pertanggungjawaban hakim dapat dilakukan dalam bentuk kewajiban motivering.
Dalam putusan, motivering ada pada bagian pertimbangan hukum.
Dari
pertimbangan hukum tersebut dapat diketahui motivasi yang melatarbelakangi amar
putusan.