Hakim
dituntut menghasilkan putusan yang berkualitas.
Putusan hakim
ibarat mahkotanya.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Putusan
berkualitas akan memuliakan profesi hakim.
Untuk
mewujudkan kualitas hakim dalam putusannya, setidaknya perlu adanya pemahaman
yang sama dan niat bersama dengan penegak hukum lainnya untuk mewujudkan
keadilan yang seadil-adilnya, selain perlu juga dibina kemampuan dan tanggung
jawab hakim dalam menerapkan hukum.
Dalam perkara
pidana, putusan hakim didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang
terbukti dalam persidangan (Pasal 182 KUHAP).
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan: Pastikan Keadilan Terdeliver
Surat dakwaan
adalah produk yang dibuat penuntut umum sebagai tindak lanjut hasil penyidikan.
Apabila dalam
dakwaan hanya menguraikan perbuatan suap, karena dari tahap penyidikan hanya
disangkakan dengan pasal suap (yang hanya dapat dipidana badan dan denda),
membuat hakim tidak dapat memutusnya sebagai perbuatan korupsi kerugian
keuangan negara (yang dapat dipidana mati apabila perbuatan dilakukan dalam
keadaan tertentu), sekalipun masyarakat ramai menghendakinya.
Di sisi lain,
hakim lazim menginterpretasi apakah unsur perbuatan menurut pasal yang
didakwakan telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa.