Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion atau DO dari dua hakim agung lain yang secara tegas menyatakan Ronald Tannur bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana.
"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," kata Soesilo dalam pernyataan DO dimaksud.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
MA tak temukan pelanggaran etik
Sementara itu, pada November tahun lalu, MA menyatakan tiga hakim agung yang memeriksa perkara Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Baca Juga:
Disebut Terseret Kasus Suap Korupsi CPO, Zarof Ricar Sebut Klaim Itu Fitnah
Meskipun begitu, setelah hasil tersebut diumumkan, KY menegaskan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Hasilnya sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada hari ini di mana salah seorang hakim agung terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diusulkan untuk dijatuhi sanksi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.