WahanaNews.co | Pihak Teddy Minahasa menklaim 5 kg sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi masih ada di jaksa. Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, siap adu data.
"Saya rasa gini lho, ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilanlah katanya," kata Adriel kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sabu 5 kg itu merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi.
Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu, untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy mengklaim temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh dan ada di tangan jaksa seharusnya dapat menggugurkan persangkaan kepada Teddy Minahasa.
"Orang jelas-jelas itu berat kotor berat bersih. Berat kotornya kan berapa, berat kotornya itu 41,4 kg. 6,4 kg diberikan ke kejaksaan untuk jadi bukti di persidangan kan gitu. 35 kg dimusnahkan di waktu pada saat pemusnahan di Polres Bukittinggi," lanjut Adriel.
"Nah kalau berat bersihnya itu 39,5 kg. 39,5 kg itu, 4,3 dijadikan bukti di persidangan. Itu saya punya datanya semua," jelasnya.