WahanaNews.co, Subang - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah melaksanakan pra rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Selasa (31/10/2023).
Ini adalah kali pertama rencana pra rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polda Jabar.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Kegiatan pra rekonstruksi ini dilaksanakan di lokasi kejadian kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yaitu di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi baru, mulai dari anggota Banpol hingga seorang perwira polisi di Lingkungan Polres Subang.
"Kita sudah periksa Banpol yang berperan ikut membersihkan TKP, selain itu ada seorang perwira polisi juga," katanya
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
"Terkait perwira polisi di Polres Subang, kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," imbuhnya.
Selanjutnya Surawan menegaskan, akan kembali menggelar rekonstruksi ke dua pada hari Kamis mendatang.
"Kamis (2/11/2023) kita akan gelar Pra rekonstruksi kedua yang rencananya akan di gelar di TKP Pecel Lele," pungkasnya
Dalam Pra Rekontruksi pertama tersebut, tersangka Muhamad Ramdanu dan anak sulung korban yakni Yoris Raja Amanullah turut dihadirkan.
"Pra Rekontruksi pertama ini telah sesuai apa yang dikatakan oleh Danu, dan untuk pra rekonstruksi pertama ini kita fokus di dalam rumah tempat para tersangka membantai ibu dan anak tersebut," kata Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Selasa (31/10/2023) sore.